Hak Angket DPR dan Respons Presiden Prabowo Soal Wapres Gibran

Redaksi Redaksi Jumat, 16 Oktober 2026 • 18:13:00 WIB

Jakarta - PETA politik nasional pascapelantikan mendadak bergejolak. Dalam sebuah forum diskusi mendalam di kanal Youtube Sinkos Indonesia, di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026 memperbincangkan dinamika panas seputar wacana penggunaan Hak Angket dan isu posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke permukaan.

Sejumlah figur kunci, mulai dari pimpinan parlemen, aktivis 98 dan politisi senior, membongkar realitas mengejutkan di balik layar kekuasaan.

Di tengah riuhnya spekulasi publik terkait posisi dan polemik yang menerpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung membocorkan gestur mengejutkan dari Kepala Negara. Tamsil mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto justru bersikap sangat tenang di tengah pusaran isu tersebut.

"Pak Prabowo santai saja, dia kelihatan 'happy-happy aja' menghadapi polemik ini. Pak Prabowo tidak terganggu dengan isu-isu yang berkembang soal Wapres," kata Tamsil Linrung.

Kendati demikian, ketenangan Istana berbanding terbalik dengan tensi di gedung parlemen.

Menanggapi desakan publik agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menguliti isu konstitusional melalui Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat, politisi politik senior Zulfan Lindan melontarkan kritik tajam.

Zulfan menilai publik terlalu naif jika menggantungkan harapan pada partai politik di DPR yang saat ini terserap dalam kalkulasi kekuasaan.

"Mengharapkan partai politik ibarat pungguk merindukan bulan. Itu kesimpulan saya. Gak ada itu yang berani. Prabowo ini latar belakangnya intelijen, dia punya badan intelijen, kan masih menghitung-hitung semua langkah politiknya," kata Zulfan Lindan.

Pernyataan Zulfan langsung ditangkis oleh aktivis 98 dan politisi Partai Nasdem Arief Rahman.

Menurut Arief, tembok tebal di DPR sebenarnya sangat bisa ditembus jika ada keberanian politik dari segelintir anggota dewan.

Arif mengingatkan bahwa mekanisme konstitusi tidaklah seberat yang dibayangkan publik maupun diklaim oleh elit politik.

"Hak menyatakan pendapat, hak angket, sebenarnya cukup 25 orang anggota dewan, yang penting lintas fraksi. Ada dua fraksi saja, ini sudah bisa berproses di DPR," kata Arief Rahman membeberkan celah hukum yang ada.

Pernyataan dari ketiga tokoh ini memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.  Apakah DPR akan mendengarkan aturan main konstitusi dan aspirasi publik, atau kalkulasi taktis dan bayang-bayang intelijen akan kembali membungkam ruang kritis parlemen? Publik kini menanti langkah nyata para wakil rakyat di Senayan.

 

 

 

Bagikan
Sumber: *#Sinkosindonesia

Podcast Lainnya