Margarito Kamis: UUD 1945 Belum Menjelaskan Konsep Dasar Pertahanan Negara

Penulis: Budi Puryanto  •  Senin, 07 September 2026 | 12:00:00 WIB
Margarito Kamis saat menjadi narasumber Dialog Progresif Sinkos Indonesia, Kamis (3/9/2026)

JAKARTA — Perdebatan mengenai batas kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan hubungan antara pertahanan dengan keamanan negara dinilai belum akan menemukan titik terang jika konsep dasarnya tidak terlebih dahulu dijelaskan secara tegas dalam konstitusi.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, persoalan mendasar justru terletak pada bagaimana Undang-Undang Dasar 1945 mendefinisikan pertahanan dan keamanan negara. Menurutnya, konstitusi memang memuat ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan, antara lain dalam Pasal 30, tetapi tidak menjelaskan secara konkret apa yang dimaksud dengan pertahanan itu sendiri.

“Undang-Undang Dasar itu tidak mendefinisikan tentara secara spesifik. Pasal 30 bicara pertahanan dan keamanan, termasuk Tentara Nasional Indonesia. Tetapi pertahanan itu apa? Bentuk konkretnya apa? Keamanan itu apa?” kata Margarito.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Pertahanan dan keamanan merupakan dua konsep yang saling berhimpitan, sehingga batas kewenangan institusi yang menjalankannya harus memiliki landasan konseptual yang jelas.

Margarito menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah lama muncul dalam perdebatan mengenai bangunan ketatanegaraan Indonesia. Bahkan, dalam pembahasan di lembaga-lembaga perumus konstitusi, mencari titik temu mengenai pertahanan dan keamanan merupakan persoalan yang tidak sederhana.

Ia kemudian membandingkannya dengan perkembangan konsep national security di Amerika Serikat. Dalam konsep tersebut, keamanan nasional menjadi kerangka besar yang di dalamnya terdapat berbagai instrumen negara, termasuk pertahanan.

“Dari awal Amerika itu bicara mengenai keamanan nasional, national security. Di dalam national security itulah orang membangun konsep pertahanan,” ujarnya.

Menurut Margarito, Indonesia justru sejak awal memiliki kecenderungan memisahkan secara sederhana antara tentara dan polisi. Tentara dipahami sebagai institusi yang berhubungan dengan perang dan penggunaan senjata, sementara polisi ditempatkan dalam ranah keamanan. Cara pandang tersebut kemudian berkembang dalam perjalanan sejarah politik Indonesia.

Persoalan menjadi semakin kompleks pada masa Orde Baru. Menurut Margarito, lemahnya rumusan konseptual mengenai batas pertahanan dan keamanan turut membuka ruang bagi masuknya militer ke berbagai bidang kehidupan negara. Tentara kemudian tidak hanya berperan dalam urusan pertahanan, tetapi juga hadir dalam berbagai sektor sipil dan pemerintahan.

“Pak Harto bikin itu tentara masuk di mana-mana dan segala macam,” katanya.

Karena itu, menurut Margarito, persoalan yang muncul sekarang tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan apakah TNI boleh atau tidak boleh menjalankan tugas di luar fungsi pertahanan dalam arti sempit.

Yang lebih penting adalah membenahi konsep dasarnya terlebih dahulu.

Ia menilai, ketika konstitusi tidak memberikan definisi yang konkret mengenai apa yang dimaksud dengan pertahanan, maka akan selalu tersedia ruang tafsir yang dapat digunakan oleh kekuasaan untuk memperluas atau mempersempit peran militer sesuai kebutuhan politik pada suatu masa.

“Konsep dasarnya di Undang-Undang Dasar itu tidak dibicarakan konkret. Sekarang akhirnya tercipta ruang itu,” tegas Margarito.

Dalam konteks itulah, perdebatan mengenai keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil harus ditempatkan. Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah kebijakan presiden benar atau salah, melainkan apakah kebijakan tersebut memiliki pijakan yang jelas dalam desain konstitusional mengenai pertahanan dan keamanan negara.

Bagi Margarito, tanpa kejelasan tersebut, perdebatan mengenai posisi TNI, kewenangan presiden, fungsi kepolisian, dan batas wilayah sipil-militer akan terus berulang. Konstitusi semestinya terlebih dahulu menjawab pertanyaan paling mendasar: apa sebenarnya yang dimaksud dengan pertahanan negara, apa yang dimaksud dengan keamanan negara, dan di mana batas kewenangan masing-masing institusi?

Pertanyaan tersebut menjadi penting agar pengalaman masa lalu tidak kembali terulang dalam bentuk yang berbeda: ketika ketidakjelasan konsep pertahanan dan keamanan justru menciptakan ruang yang memungkinkan institusi militer masuk terlalu jauh ke dalam ranah sipil.

EDITOR: REDAKSI

Reporter: Budi Puryanto
Back to top