Dilema Pemakzulan Gibran Pasca Putusan MK, di Antara Konstitusi dan Pragmatisme Politik Parlemen

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35:00 WIB

Jakarta — KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik kearsipan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu gelombang perdebatan panas di ranah publik.

Keputusan yang dinilai mengambang tersebut dinilai bukan sekadar urusan berkas administrasi, melainkan pemantik awal manuver politik besar yang mengguncang Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta dan ujungnya berpotensi pemakzulan Wapres Gibran.

Aktivis senior Hatta Taliwang dalam diskusi progresif Sinkos, di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026 menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan wakil presiden di bawah UUD 1945 pasca-amandemen jauh berbeda dan lebih kompleks dibandingkan era reformasi awal. Jika pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dahulu berlangsung relatif ringkas melalui Sidang Istimewa MPR, mekanisme hari ini menuntut lorong panjang berlapis yang sarat dengan kompromi politik.

Menurut Hatta Taliwang, proses penggulingan wakil presiden secara konstitusional harus diawali dari DPR melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). DPR bertindak sebagai instrumen penuntut yang menyampaikan dugaan pelanggaran hukum -- mulai dari tindakan tercela, pengkhianatan terhadap negara, hingga ketidakpenuhan dan kepatutan syarat jabatan -- ke Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, ketika MK membacakan pertimbangan hukum yang menyebut tidak ditemukannya dokumen fisik tanpa secara tegas menjatuhkan amar diskualifikasi, tafsir hukum di ranah publik pun terbelah.

"Apakah kesimpulan hakim MK bahwa dokumen tidak ditemukan itu bisa dipakai di jalur formal untuk menggulingkan wakil presiden? Di situlah letak perdebatan dan tafsir hukumnya," Hatta.

Secara tegas Hatta mengingatkan bahwa ketika celah putusan MK tersebut dibawa ke gedung DPR, ranah perdebatan secara otomatis bergeser dari hukum murni menjadi panggung transaksi politik.

Menurut Hatta, keberanian partai-partai politik untuk melangkah ke tahap Pansus hingga Sidang Paripurna DPR tidak diukur dari seberapa kuat fakta hukumnya, melainkan seberapa besar kesepakatan di antara para elit kekuatan politik.

"Kalau sudah masuk DPR, urusannya urusan politik. Tafsir politik itu macam-macam. Tergantung deal di antara mereka, ada kesepakatan atau tidak. Kalau misal terbukti bisa di-impeach, siapa yang akan menggantikan?" kata Hatta menyoroti pragmatisme partai politik.

Di sisi lain, Hatta memetakan bahwa skenario pemakzulan hanya akan bergerak liar, jika partai-partai penyeimbang maupun kekuatan dominan di DPR memiliki sosok pengganti yang telah disepakati bersama. Fraksi utama seperti PDI Perjuangan atau partai-partai papan atas lainnya dimungkinkan mendorong nama kandidat baru jika menemukan momentum dan konsensus geopolitik parlemen.

Sebaliknya, Hatta menambahkan jika tidak ada titik temu atau kompromi pembagian kekuasaan di antara pimpinan parpol dan oligarki yang menyokongnya, bola pemakzulan diprediksi akan menguap begitu saja.

"Tapi kalau tidak ada kesepakatan di antara mereka, maka menurut saya tidak akan terjadi pemakzulan," tandas Hatta Taliwang.


RSP

Reporter: Redaksi
Back to top