Daripada Makan Gaji Buta, Jubir KPK Silahkan Mundur...!

Syamsudin Kadir Syamsudin Kadir Sabtu, 25 April 2026 • 12:50:00 WIB
Daripada Makan Gaji Buta, Jubir KPK Silahkan Mundur...!

KORUPSI adalah musuh bersama. Namun penegakan hukum atas berbagai kasus korupsi mesti dilakukan secara transparan, akuntabilitas dan tidak melanggar hukum. Mereka yang diberi wewenang tidak boleh merasa suci dari kekeliruan lalu mengaitkan siapapun sebagai bagian dari komplotan pelaku korupsi tanpa bukti. Dengan demikian, pejabat penegak hukum mesti paham tugas dan fungsi, bukan justru menjadi "influencer" yang sibuk dengan urusan receh, namun menepikan tugas dan fungsinya.

Kita tahu bahwa, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Laporan tersebut dilayangkan oleh Faizal Assegaf pada Selasa, 14 April 2026. Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor LP/B/2592/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026 pukul 12.41 WIB.

Laporan tersebut berkaitan dengan keterangan jubir KPK di atas di media massa tentang pemeriksaan Faizal Assegaf di lembaga antirasuah sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu 8 April 2026. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor diduga telah menerima barang atau fasilitas yang konotasinya cenderung tersangkut kasus korupsi.  

Menurut Faizal Assegaf, peristiwa ini bermula dari pemanggilan dirinya untuk diperiksa tentang bantuan Rizal kepada para aktivis. Saat itu, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri tersebut memenuhi panggilan KPK bersama dua saksi lain yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat selaku pegawai di Ditjen Bea Cukai. Bantuan yang diberikan Rizal itu berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga perangkat Wi-Fi, mikrofon, dan satu bodi komputer.

Bila ditelisik, bantuan tersebut tidak terkait dengan suap atau kasus korupsi apapun, melainkan selayaknya bantuan yang diberikan oleh seorang pejabat kepada masyarakat, yang jauh dari tendensi kepentingan apapun. Juru bicara KPK diduga kuat memelintir pemberitaan yang seolah-olah Faizal Assegaf terlibat kasus korupsi. Laporan tersebut kini tengah dalam proses administrasi penyidikan. Selanjutnya, akan ada pemanggilan pelapor untuk menyerahkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.

Pembelajaran Penting

Dari kasus ini, kita mendapat pembelajaran yang sangat penting. Pertama, pejabat publik mesti hati-hati berbicara. Pernyataan pejabat publik harus berbasis data, empatik, dan terukur. Apalagi juru bicara KPK yang berkaitan dengan penegakan hukum dan nasib orang di hadapan hukum, maka mesti berhati-hati, menghindari wacana spontan, dan menjaga etika serta diksi dalam setiap pernyataan. Sebab selain berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat yang makin menurun juga dapat mencemarkan nama baik orang.

Kedua, juru bicara lembaga fokus menjalankan tugas dan fungsi. Juru bicara KPK mestinya menjabarkan apa yang semestinya dijabarkan, bukan menyampaikan opini yang cenderung menyimpan kepentingan personal. Komunikasi yang buruk atau "asal bicara" bisa menjadi blunder dan dapat memicu krisis kepercayaan dan kemarahan publik. Pernyataan yang kontroversial sering kali mencerminkan kegagalan komunikasi dan adanya agenda di belakang layar yang sengaja dibangun untuk merusak reputasi korban.

Juru bicara KPK yang tidak memahami sebuah kasus lebih baik diam daripada memaksa diri untuk berbicara padahal tanpa persiapan dan tidak memahami apa yang disampaikan. Intinya, ada keharusan untuk menjaga mulut dan bertindak bertanggung jawab di ruang publik. Juru bicara KPK harus menguasai symbolic communication, yaitu kemampuan menyampaikan pesan informatif, membangun, dan menjaga kepercayaan. Bukan asal bicara lalu merasa hebat, padahal menyudutkan orang dan meresahkan masyarakat luas.

Pejabat di institusi negara, seperti juru bicara KPK, atau sebagai apapun, menjaga marwah lembaga atau institusi adalah komitmen yang harus dijaga juga dijunjung tinggi. Bila tidak, kelak akan terus berhadapan dengan hukum hanya karena gegabah dan sibuk melakukan pesta panggung tak bermutu. Ingat, pejabat KPK, apalagi juru bicara KPK bukan malaikat atau influencer. Bisa salah atau keliru, bahkan bisa melanggar hukum. Kita menanti langkah tegas pihak kepolisian, agar yang bersangkutan tahu diri. Bila tidak mampu menjadi jubir KPK, daripada makan gaji buta dan kinerja nol besar, silahkan segera mengundurkan diri! (*)

Oleh: Syamsudin Kadir 
Penggiat Anti-Korupsi 

Bagikan

Columns Lainnya