Menyongsong Indonesia Bebas Korupsi..."

Penulis: Otto Idris Raharusun  •  Rabu, 29 April 2026 | 12:15:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sejak dibentuk, tidak luput dari sorotan publik. -- Lembaga anti rasua ini selalu saja menjadi perhatian umum. Publik kini tidak bisa dibohongi lagi dengan dalih apapun. Lembaga yang dibentuk dengan anggaran belanja negara ini, secara politik mempunyai kedudukan yang setara  dengan lembaga - lembaga lain di Indonesia. - Dengan begitu, Terbentuk KPK,  satu- satunya alat negara diberikan kewenangan untuk menangkap koruptor. Disatu sisi, KPK juga bukanlah " Malaikat" pencabut nyawa", dimana - sewenang - wenangnya memfonis seseorang tanpa alasan yang terkonfirmasi. -- Perlu gagasan baru untuk menyelamatkan KPK dari mafia berdasi. Sehingga lalulintas pengaduan terindikasi korupsi,  dapat diatasi semaksimal mungkin. Rata- rata KPK belum menyentuh rana kasus besar yang menggerogoti uang negara. Sehingga publik pun selalu bertanya, apakah KPK takut dengan"maling kelas kakap",,,? Mari kita telusuri proses kerja KPK, mampukah  lembaga ini bisa menjadi harapan semua orang. Terkait berbagai kasus kejahatan cuci uang, masyarakat menyoroti juga, apa yang sebenarnya dikerjakan KPK selama ini. -- Para koruptor selama ini, selalu di manjakan oleh: KUHP Artinya, kalau ada uang habis perkara. Istilah ini bukan lagi " hal yang baru", melainkan suatu realitas yang tersusun rapi melalui pendekatan "utang  budi". artinya, sekalipun ada korupsi yang merugikan negara, bahkan melampaui rasa keadilan. Kondisi ini terus dibiarkan secara sistematis atas nama stabilitas nasional. -- Lembaga anti rasua yang dibiayai.negara, dengan berbagai instrumen yang ada, termasuk didalamnya adalah; pajak penghasilan rakyat yang ikut tersedot membiayai  gaji pegawai. Hasilnya yang rasakan masyarakat, bukan lagi rasa keadilan melainkan muncul egoisme di tubuh organisme KPK. Fakta lain, adalah: anggaran yang dipakai untuk memberikan rasa nyaman dalam mencari solusi berbagai masalah, justru manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. KPK yang lahir dari rasa empati terhadap penegakan hukum, kini menjelma menjadi lembaga"sabotase" terhadap pihak- pihak yang tidak aspiratif dengan penyelenggara negara. Semestinya KPK menunjukkan kemampuan bekerja untuk memenuhi kebutuhan rasa keadilan itu sendiri, bukan sebaliknya menggiring opini, seakan - seakan KPK adalah lembaga " turunan malaikat". Dengan begitu, masyarakat secara sistematis "dihipnotis" dengan bingkai  taat azas, taat hukum sebagai "seragam" dinas yang patut dipakai. Cepat atau lambat, kepastian akan keadilan dapat terseleksi muncul sebagai patron mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Rakyat yang statusnya memegang mandat kedaulatan sosial, kedaulatan berhimpun dan kedaulatan berasfiratif, kini hilang secara sistematis dengan iming - iming bantuan sosial yang bersifat sementara. Bagaimana dengan realitas negara yang tidak proaktif terhadap pelayanan masyarakat. Apakah kondisi ketidak Adilan ini, terus dibiarkan atau tetap pada koridor catatan diatas meja. -- Dengan demikian rakyat tidak butuh KPK, tetapi lebih memilih agar transparansi penanganan perkara korupsi dibuka seadil- adilnya demi menyongsong Indonesia bebas dari penyakit korupsi.

-OIR/SINKOS-

Reporter: Otto Idris Raharusun
Back to top