Polri Rusak Lantaran Hukum Amburadul dan Intervensi Kepentingan Parpol di Parlemen

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 05 Maret 2026 | 19:00:00 WIB
https://youtu.be/t5xwNDJt6-s

Konstruksi konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara. Dalam sistem presidensial, “alat negara” yang berada dalam cabang eksekutif berarti berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Secara teoritik, itu adalah konsekuensi sistem ketatanegaraan. Namun dalam praktik politik Indonesia, posisi subordinatif tersebut menjadikan Polri rentan menjadi instrumen kekuasaan. Reformasi Polri pasca-amandemen konstitusi—yang turut dirumuskan dalam era perubahan konstitusi oleh para perancang seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD—tidak mengubah fondasi relasi kuasa itu. Polri tetap didesain sebagai organ eksekutif yang bergantung secara struktural pada kekuasaan politik. Dalam konfigurasi demikian, netralitas bukanlah jaminan sistemik, melainkan sekadar harapan moral. Kelemahan desain konstitusional itu kemudian diperparah oleh legislasi yang tidak membangun fondasi operasional yang kokoh. Reformasi prosedural—seperti kewajiban perekaman pemeriksaan dalam KUHAP—terlihat progresif, tetapi tanpa infrastruktur, tanpa mekanisme pengawasan independen, dan tanpa jaminan akses setara bagi pembelaan, norma itu hanya menjadi simbol reformasi. Di sinilah letak problemnya: polisi bukan semata rusak oleh perilaku individual, melainkan oleh desain hukum yang membentuk dan membatasi (atau justru tidak membatasi) kekuasaan mereka. Ketika legislasi gagal merancang sistem pengawasan yang nyata, maka hukum tidak menjadi alat pembatas kekuasaan, melainkan justru memperhalus legitimasi kekuasaan itu sendiri.


 

Reporter: Redaksi
Back to top