Tuduhan bahwa Presiden Prabowo Subianto melanggar konstitusi karena terlibat dalam inisiatif internasional hanyalah kritik yang lahir dari kemiskinan pemahaman hukum tata negara. Mereka mengutip Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945 secara serampangan, seolah setiap langkah diplomasi presiden wajib lebih dulu disetujui DPR. Padahal kerangka konstitusionalnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang membedakan secara tegas antara perjanjian internasional yang mengikat dengan kebijakan diplomasi atau inisiatif kerja sama yang berada dalam diskresi eksekutif. Menyamaratakan keduanya bukan analisis hukum, melainkan retorika kosong yang dipoles agar terdengar cerdas.
Lebih jauh, langkah presiden justru berpijak pada prinsip kemanusiaan dan tanggung jawab negara: mendukung kemerdekaan Palestina tanpa menutup mata terhadap keselamatan rakyat sipil Israel, sekaligus mempertimbangkan keamanan hampir tiga ribu prajurit Indonesia yang bertugas dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menuduh langkah semacam itu sebagai pelanggaran konstitusi hanyalah narasi sampah daur ulang, diteriakkan keras agar tampak benar, padahal rapuh sejak premis pertama. Diplomasi yang berorientasi pada perdamaian dan keselamatan warga negara bukan pelanggaran konstitusi, melainkan pelaksanaan tanggung jawab konstitusional itu sendiri.
Bagikan
Turbulensi Ekonomi Kerakyatan Versus Oligarki Hitam
10 Juni 2026
10:09:00
Politik babi: Kerakusan Elite Atas Kekayaan Alam Berakibat Memiskinkan Hidup Rakyat
21 Mei 2026
10:30:00
Prabowo Bongkar Pasang Nasib Ojol Dan Pekerja Upahan
15 Mei 2026
10:15:00
Anomali Ekonomi Atau Politik: Ekonomi Tumbuh, Rupiah Jatuh
13 Mei 2026
19:00:00