Padahal CAATSA bukan hukum internasional, bukan perjanjian, dan bukan mandat PBB. Kasus batalnya pengadaan Sukhoi Su-35 menunjukkan bagaimana ancaman sanksi bisa membelokkan keputusan strategis negara. Pertanyaannya sederhana tapi menusuk: sejak kapan hukum nasional negara lain ikut menentukan kebijakan di Jakarta? Kalau ini dianggap normal, di mana letak kedaulatan Indonesia sebenarnya?
Bagikan
M. Yamin Nasution: KUHP & KUHAP, “Hukum Baru, Mentalitas Lama?”
13 Februari 2026
19:00:00
Hendrajit : Board of Peace Agenda Damai atau Strategi Barat?
07 Februari 2026
20:00:00
Prof. T.B. Massa Djafar: Urgensi Pertemuan Oposisi - Prabowo & Mandulnya Peran Partai Politik
06 Februari 2026
20:00:00
Editorial SINKOS: Bedah Berita Krisis Timur Tengah dan Board of Peace
05 Februari 2026
12:00:00