Padahal CAATSA bukan hukum internasional, bukan perjanjian, dan bukan mandat PBB. Kasus batalnya pengadaan Sukhoi Su-35 menunjukkan bagaimana ancaman sanksi bisa membelokkan keputusan strategis negara. Pertanyaannya sederhana tapi menusuk: sejak kapan hukum nasional negara lain ikut menentukan kebijakan di Jakarta? Kalau ini dianggap normal, di mana letak kedaulatan Indonesia sebenarnya?
Bagikan
Mukhaer Pakkanna: Soal Peperangan, Iran Bukan Negeri Kaleng-kaleng
18 Maret 2026
17:00:00
Habib Umar: Politik Licik Jebak Prabowo, Rakyat Bersatu Membela
17 Maret 2026
17:00:00
Perang Iran melawan Amerika-Israel, Citra Prabowo dan Kalkulasi Peta Capres 2029
16 Maret 2026
19:00:00
M. Yamin : Narasi Pemakzulan Prabowo, Logika Rapuh...!
15 Maret 2026
21:52:00