Padahal CAATSA bukan hukum internasional, bukan perjanjian, dan bukan mandat PBB. Kasus batalnya pengadaan Sukhoi Su-35 menunjukkan bagaimana ancaman sanksi bisa membelokkan keputusan strategis negara. Pertanyaannya sederhana tapi menusuk: sejak kapan hukum nasional negara lain ikut menentukan kebijakan di Jakarta? Kalau ini dianggap normal, di mana letak kedaulatan Indonesia sebenarnya?
Bagikan
Turbulensi Ekonomi Kerakyatan Versus Oligarki Hitam
10 Juni 2026
10:09:00
Politik babi: Kerakusan Elite Atas Kekayaan Alam Berakibat Memiskinkan Hidup Rakyat
21 Mei 2026
10:30:00
Prabowo Bongkar Pasang Nasib Ojol Dan Pekerja Upahan
15 Mei 2026
10:15:00
Anomali Ekonomi Atau Politik: Ekonomi Tumbuh, Rupiah Jatuh
13 Mei 2026
19:00:00