KUHP baru digadang-gadang sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun, apakah perubahan norma otomatis menghadirkan perubahan cara berpikir? Dalam perbincangan ini, dibahas bagaimana fondasi lama—bahasa pidana yang kabur, rumusan pasal yang lentur, dan tafsir yang elastis—masih membayangi penegakan hukum. Di sisi lain, KUHAP sebagai hukum acara yang seharusnya menjamin due process of law justru menyisakan ruang diskresi berlebihan melalui kata-kata seperti “dapat”, yang membuka peluang tindakan sewenang-wenang. Ketika kewenangan tidak dibatasi secara tegas, hak warga berpotensi tergerus oleh praktik. Apakah kita benar-benar memasuki era hukum baru? Ataukah hanya mengganti teks tanpa membongkar mentalitas dan struktur kuasa di baliknya?
Bagikan
Politik dan Ketatanegaraan Memanas Terkait Status Hukum Gibran
23 Oktober 2026
14:30:00
Arif Rahman: Wacana Pemakzulan Gibran Berdampak Signifikan pada Konstelasi Politik Nasional
19 Oktober 2026
13:14:00
Hak Angket DPR dan Respons Presiden Prabowo Soal Wapres Gibran
16 Oktober 2026
18:13:00
Diskusi Panas Prof Henri Subiakto, Budi Arie, Syukur Mandar, Prof TB Massa Soal Gibran, Prabowo dll
13 Oktober 2026
18:30:00